Pengertian Kinerja
Istilah kinerja atau prestasi kerja berasal dari kata job performance yaitu prestasi kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Kinerja diartikan juga sebagai tingkat atau derajat pelaksanaan tugas seseorang atas dasar kompe-tensi yang dimilikinya. Istilah kinerja tidak dapat dipisahkan dengan bekerja karena kinerja merupakan hasil dari proses bekerja. Dalam konteks tersebut maka kinerja adalah hasil kerja dalam mencapai suatu tujuan atau persyaratan pekerjaan yang telah ditetapkan. Kinerja dapat dimaknai sebagai ekspresi po-tensi seseorang berupa perilaku atau cara seseorang dalam melaksanakan tugas, sehingga menghasilkan suatu produk (hasil kerja) yang merupakan wujud dari semua tugas serta tanggung jawab pekerjaan yang diberikan kepadanya. Kinerja dapat ditunjukkan seseorang misalnya guru atau kepala sekolah atau pengawas sekolah, dapat pula ditunjukkan pada unit kerja atau organisasi tertentu misalnya sekolah, lembaga pendidikan, kursus-kursus, dll. Atas dasar itu maka kinerja diartikan sebagai hasil kerja yang dicapai seseorang atau ke-lompok orang dalam suatu organisasi sesuai wewenang dan tanggungjawab-nya masing-masing dalam rangka mencapai tujuan organisasi yang bersang-kutan. Tulisan ini difokuskan pada penilaian kinerja kepala sekolah.Berdasarkan pengertian tersebut yang dimaksud dengan kinerja kepala sekolah/madrasah adalah hasil kerja yang dicapai kepala sekolah/madrasah dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggungjawabnya dalam me-ngelola sekolah yang dipimpinnya. Hasil kerja tersebut merupakan refleksi dari kompetensi yang dimilikinya. Pengertian tersebut menunjukkan bahwa kinerja kepala sekolah ditunjukkan dengan hasil kerja dalam bentuk konkrit, dapat diamati, dan dapat diukur baik kualitas maupun kuantitasnya. Kinerja kepala sekolah dalam tulisan ini diukur dari tiga aspek yaitu:
Perilaku da-lam melaksanakan tugas yakni perilaku kepala sekolah pada saat melaksana-kan fungsi-fungsi manajerial,
Cara melaksanakan tugas dalam mencapai hasil kerja yang tercermin dalam komitmen dirinya sebagai refleksi dari kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial yang dimilikinya, dan
Hasil dari pekerjaannya yang tercermin dalam perubahan kinerja sekolah yang dipimpinnya. Ketiga aspek di atas menjadi ranah dari penilaian kinerja kepala se-kolah/madrasah.
Tugas
Pokok dan Kompetensi Kepala Sekolah
1.
Tugas Pokok
Tugas pokok kepala sekolah pada semua jenjang mencakup tiga bidang, yaitu: (a) tugas manajerial, (b) supervisi dan (c) kewirausahaan. Uraian tugas pokok tersebut adalah sebagai berikut.
Tugas Manajerial
Tugas kepala sekolah dalam bidang manajerial berkaitan dengan penge-lolaan sekolah, sehingga semua sumber daya dapat disediakan dan dimanfaatkan secara optimal untuk mencapai tujuan sekolah secara efektif dan efisien.
Tugas manajerial ini meliputi aktivitas sebagai berikut:
- Menyusun perencanaan sekolah
- Mengelola program pembelajaran
- Mengelola kesiswaan
- Mengelola sarana dan prasarana
- Mengelola personal sekolah
- Mengelola keuangan sekolah
- Mengelola hubungan sekolah dan masyarakat
- Mengelola administrasi sekolah
- Mengelola sistem informasi sekolah
- Mengevaluasi program sekolah
- Memimpin sekolah
Tugas Supervisi
Selain tugas manajerial, kepala sekolah juga memiliki tugas pokok me-lakukan supervisi terhadap pelaksanaan kerja guru dan staf. Tujuannya adalah untuk menjamin agar guru dan staf bekerja dengan baik serta menjaga mutu proses maupun hasil pendidikan di sekolah. Dalam tugas supervisi ini tercakup kegiatan-kegiatan:Merencanakan program supervisiMelaksanakan program supervisiMenindaklanjuti program supervisiTugas Kewirausahaan
Di samping tugas manajerial dan supervisi, kepala sekolah juga memili-ki tugas kewirausahaan. Tugas kewirausahaan ini tujuannya adalah agar seko-lah memiliki sumber-sumber daya yang mampu mendukung jalannya sekolah, khususnya dari segi finansial. Selain itu juga agar sekolah membudayakan perilaku wirausaha di kalangan warga sekolah, khususnya para siswa.
2.
Kompetensi Kepala Sekolah
Untuk dapat melaksanakan tugas pokok tersebut, seorang kepala seko-lah dituntut memiliki sejumlah kompetensi. Dalam Peraturan Menteri Pendi-dikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah telah ditetapkan bahwa ada 5 (lima) dimensi kompetensi yaitu: (a) ke-pribadian, (b) manajerial, (c) kewirausahaan, (d) supervisi, dan (e) sosial. Kemampuan yang harus dimiliki oleh kepala sekolah tersebut , butuh terus menerus kontrol dari pengawas karena fungsi pengawas merupakan kontrol secara rutinitas , agar proses kegiatan yang di realisasikan kepala sekolah , tidak terpokus pada salah satu komponen tanggung jawab yang di emban kepala sekolah. Bentuk tersebut sudah tersedia pada Gugus-gugus sekolah , bukan pada porum komunitas pengurus yang diatasnya. Semoga.
No comments:
Post a Comment
Selamat datang di Bllog kami , ditunggu komentar ya , terima kasih