> Gugus Sekolah Ki Gede Mayung
BAGI KEPALA SEKOLAH YANG SUDAH DITUGASKAN UNTUK MENEMUKAN SUDAHKAH IKUT PELATIHAN KEPALA SEKOLAH  SILAHKAN KLIK GAMBAR DI BAWAH INI UNTUK MENEMUKAN TIDAKNYA NOMER  NRKS DI BAWAH INI 
KLIK DUA KALI 

Kepemimpinan di suatu lembaga pendidikan sangat dibutuhkan kemampuan yang menyangkut 8 Standar Pendidikan Nasional dalam pencapaian pendidikan . 







Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) adalah nomor unik yang didapat guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah setelah dinyatakan lulus mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah/Madsrasah atau Diklat Penguatan Kepala Sekolah. Diklat Calon Kepala Sekolah dan Diklat Penguatan Kepala Sekolah diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah  (LPPCKS).

 

Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah yang lulus mengikuti diklat akan menerima Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTP). STTP tersebut beserta format hasil selesksi administrasi dan seleksi akademik  kemudian dikirim ke Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) untuk diverifikasi. Apabila seluruh dokumen dinyatakan memenuhi kiteria kelayakan LPPKS akan mengeluarkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) atau sekarang dikenal dengan Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS). Tahap berikutnya Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kependidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP PMP) akan menerbitkan Sertifikat Kepala Sekolah.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru dan Kepala Sekolah menyatakan Kepala Sekolah yang belum memiliki NUKS atau NRKS tidak dapat menerima tunjangan sertifikasi, tidak dapat menandatangani ijasah dan tidak dapat menerima Bantuan Operasional Sekolah.




No comments:

Post a Comment

Selamat datang di Bllog kami , ditunggu komentar ya , terima kasih