Gaji akan mulai berubah luar biasa di tahun 2022. tentunya perubahan dan penyesuaian Penghasilan tenaga Guru ini harus diimbangi dengan pelaksanaan yang profesional . Adapun Dasar Hukum dan fakta ASN, yaitu :Dibedakan menjadi atas 4 macam :
1. Jabatan Fungsional Ahli Pertama
2. Jabatan Fungsional Ahli Muda
3. Jabatan Fungsional Ahli Madya
4. Jabatan Fungsional Ahli Utama
Dalam hal ini, yang terpenting dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah pada Nomor 11 tahun 2017, tentang anajemen Pegawai Negeri Sipil.Pada poin (7) yaitu Ketentuan lebih lanjut mengenai pangkat, tata cara pengangkatan PNS dalam jabatan, kompetensi jabatan, klasifikasi jabatan, dan tata cara perpindahan antar Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah . Kemudian Pasal 78 , " Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan Pasal 77 diatur dengan Peraturan Pemerintah.Berikutnya pada Pasal 79 ayat (2) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan. Ayat (3) gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Dlam hal ini tidak secara serentak langsung di Indonesia.Kemudian pada ayat (3), Yaitu Penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya.Pada ayat (4), " hasil penilaian kinerja PNS disampaikan kepada tim penilai kinerja PNS. bagaimana sistem penilaiannya pengganjian pada tenaga guru site sementara pada pasal 134 " Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. jadi pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. maka pelaksanaannya paling lama di tahun 2022.Ada beberapa penyusaian Pangkat dan Golongan pada pasal 352, " yaitu pangkat dan Golongan PNS yang sudah ada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai dengan diberlakukan ketentuan mengenai gaji dan tunjangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang nomor 5 tahun 2p14 tentang Aparatur Sipil Negara .PP No. 11 tahun 2017 ke PP No. 17 tahun 2020 yang menyatakan pada pasal 352," pangkat dan Golongan Ruang PNS yang sudah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku. Tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai pangkat PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai pangkat, gaji, dan tunjangan PNS sebagaimana pelaksanaan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.Di pasal 360A “ Tunjangan Jabatan Fungsional tetap dapat dibayarkan sampai dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang gaji tunjangan, dan fasilitas. Dilanjutkan pada Peraturan Peralihan Pasal 131 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan .Jabatan eselon I/a kepala lembaga Pemerintah Nonkementrian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama.1. Jabatan eselon I/a dan eselon I/b setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya.2. Jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pertama;3. Jabatan eselon III setara dengan jabatan administrasi.Pada jabatan Fungsional Guru , ada 4 (empat) macam kelompok . yaitu ;1. Ahli Pertama2. Ahli Muda3. Ahli MadyaKita beda pada pada jabatan fungsional Guru Katagorinya :JA,JF – 5 yaitu Ahli PertamaJA,JF – 7, dan 9 yaitu Ahli MudaJA,JF – 11, dan 12 yaitu Ahli MadyaJA,JF - 14, dan 15 yaitu Ahli UtamaPenyusaian Jabatan Guru Terbaru disesuai dengan Pangkat lama yaitu :Golongan IIIa-IIIb berubah sebagai Guru PertamaGolongan IIIc-IIId berubah sebagai Guru MudaGolongan IVa-IVb berubah sebagai Guru MadyaGolongan IVc-Ivd berubah sebagai Guru Utama
Jadi kalau kita lihat pada daftar gaji Guru ditahun 2022 dari daftar pangkat terbaru yang diperoleh dari Gaji Pokok (Gapok), Tunjangan Kinerja (Tukin), Tunjangan Kemahalan pada tiap Step tingkatan tertera tersebut di atas , gaji tersebut bisa akan bergeser menurun apabila kinerja buruk , Standarnya tergantung dari Kinerja Pribadi ASN,
Ayo lebih semangat untuk menunggu di tahun 2022.